Sosioglobal : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi
Vol 3, No 1 (2018): Sosioglobal : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi

PERSEPSI PERKAWINAN USIA DINI DAN PEMBERDAYAAN GENDER (STUDI KASUS DESA PANCAWATI KECAMATAN CARINGIN KABUPATEN BOGOR)

Retno Putri (UNIVERSITAS PADJADJARAN)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2018

Abstract

Artikel ini berfokus pada bagaimana persepsi terhadap perkawinan di masyarakat memberikan dampak terhadap melonjaknya perkawinan anak usia dini dan di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Melalui gagasan Martha C. Nussbaum mengenai kesetaraan Gender dan Pendekatan Kemampuannya, Nussbaum mengatakan bahwa perempuan berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki akan tetapi nilain dan norma serta tradisi yang ada justru menghambat perempuan untuk memproleh hak yang setara dengan laki-laki. Artikel ini mencoba memberikan pandangan yang berbeda terkait masyarakat dalam mempersepsikan perkawinan. Berdasarkan hasil dari penelitian, persepsi perkawinan disini dapat dilihat dari empat sudut pandang, yang pertama adalah agama, yang memperbolehkan perkawinan terjadi meskipun usia masih anak-anak selama telah mencapai tanda-tanda kedewasaan, persepsi budaya  yang ada di masyarakat memperbolehkan menikah di usia dini, karena stereotip masyarakat terhadap perempuan yang berusia 17 tahun belum menikah dianggap sebagai “perawan tua”. Dari sudut pandang ekonomi memberikan pandangan bahwa anak semakin bertambah usianya semakin menjadi beban bagi orang tua, sehingga perkawinan di usia muda menjadi solusi untuk meringankan beban hidup orang tuanya. Sedangkan dari sudut pandang hukum, kelonggaran aturan dalam undang-undang perkawinan memberikan celah bagi mereka yang ingin melakukan perkawinan di usia dini.Keyword: Persepsi, Perkawinan, Usia dini, gender, perempuan.rtikel ini berfokus pada bagaimana persepsi terhadap perkawinan di masyarakat memberikan dampak terhadap melonjaknya perkawinan anak usia dini dan di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Melalui gagasan Martha C. Nussbaum mengenai kesetaraan Gender dan Pendekatan Kemampuannya, Nussbaum mengatakan bahwa perempuan berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki akan tetapi nilain dan norma serta tradisi yang ada justru menghambat perempuan untuk memproleh hak yang setara dengan laki-laki. Artikel ini mencoba memberikan pandangan yang berbeda terkait masyarakat dalam mempersepsikan perkawinan. Berdasarkan hasil dari penelitian, persepsi perkawinan disini dapat dilihat dari empat sudut pandang, yang pertama adalah agama, yang memperbolehkan perkawinan terjadi meskipun usia masih anak-anak selama telah mencapai tanda-tanda kedewasaan, persepsi budaya  yang ada di masyarakat memperbolehkan menikah di usia dini, karena stereotip masyarakat terhadap perempuan yang berusia 17 tahun belum menikah dianggap sebagai “perawan tua”. Dari sudut pandang ekonomi memberikan pandangan bahwa anak semakin bertambah usianya semakin menjadi beban bagi orang tua, sehingga perkawinan di usia muda menjadi solusi untuk meringankan beban hidup orang tuanya. Sedangkan dari sudut pandang hukum, kelonggaran aturan dalam undang-undang perkawinan memberikan celah bagi mereka yang ingin melakukan perkawinan di usia dini.

Copyrights © 2018