Suatu kenyataan bahwa notaris maupun notaris pengganti adalah pejabat umum, yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik, sejauh pembuatan akta tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Dengan adanya persamaan kedudukan hukum antara notaris dengan notaris pengganti tersebut, maka tidak ada keragu-raguan lagi bahwa akta-akta yang dibuat oleh notaris pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta-akta notaris, artinya bahwa akta-akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris pengganti bersifat otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Permasalahan timbul saat akta yang dibuat oleh Notaris tersebut terdapat kesalahan. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode normatif. Hasil yang didapatkan adalah Notaris maupun notaris pengganti dapat dituntut ganti rugi bilamana mempunyai kesalahan substantif dalam akta yang dibuatnya, yang tidak sesuai dengan kehendak para pihak akta tersebut merupakan tanggung jawab dari masing-masing pejabatnya. Notaris yang digantikan tidak bertanggung jawab atas kesalahan notaris penggantinya, karena notaris maupun notaris pengganti masing-masing mempunyai hak dan kewajiban masing-masing dalam jabatannya, dan telah disumpah secara pribadi.A fact that a notary or a notary substitute is a public official, who is given the authority by law to make an authentic deed, insofar as the deed is not specified for other public officials. With the existence of legal equality between the notary and the substitute notary, there is no doubt that the deeds made by the substitute notary have the same legal force as the notary deeds, meaning that the deeds made by or before the notary substitutes are authentic and have perfect proof power as referred to in Article 1870 of the Civil Code. Problems arise when the deed made by the Notary has an error. This research is a research with normative methods. The results obtained are a Notary or a substitute notary can be sued for compensation when having a substantive error in the deed made, which is not in accordance with the wishes of the parties the deed is the responsibility of each of its officials. The notary who is replaced is not responsible for the error of the successor notary, because the notary and notary substitute each have their respective rights and obligations in their positions, and have been sworn in person.
Copyrights © 2018