Pajak Penghasilan Badan adalah Pajak Penghasilan yang terhutang oleh Wajib Pajak Badan atas Penghasilan Kena Pajaknya dalam suatu tahun pajak. Penghasilan/Laba Kena Pajak (taxable income) merupakan penghasilan yang dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.Undang-undang perpajakan selalu mengalami perubahan dengan mengikuti perkembangan etnis kerja yang signifikan. Karena itu untuk meningkatkan penerimaan pajak negara, maka sistem dan prosedur perpajakan yang berlaku terus disempurnakan dan disederhanakan dengan memperhatikan asas keadilan, pemerataan, manfaat, dan kemampuan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan dan kualitas aparat yang mencerminkan dalam peningkatan kejujuran, tanggung jawab, dedikasi, dan penyempurnaan sistem administrasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis laporan keuangan komersial Perusahaan Efek yang terdaftar di BEI 2012-2014 yang sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan badan dan nantinya juga untuk menentukan laba bersih perusahaan. Penelitian ini menggunakan Laporan Keuangan dengan periode akuntansi yang digunakan adalah 31 Desember 2012, 2013 dan 2014. Hasil analisis menunjukkan bahwa setiap perusahaan telah melaksanakan kewajiban formal yaitu melaksanakan pembukuan, pelaporan dan pembayaran pajak secara teratur dan sesuai dengan ketentuan. Laba bersih komersil perusahaan juga sama dengan laba bersih fiskal, sesuai dengan ketentuan hal ini dibuktikan dengan dilakukannya koreksi fiskal.
Copyrights © 2016