Profesi akuntan public sebagai penyedia jasa audit atas laporan keuangan suatu perusahaan sering menjadi sorotan masyarakat. Sorotan dari masyarakat inilah yang menimbulkan auditor menghadapi peningkatan tuntutan hukum. Tuntutan hukum pada auditor dapat terjadi sebagai akibat dari kesalahan auditor yang tidak melakukan prosedur audit yang mencukupi, artinya kesalahan auditor umumnya disebabkan adanya pembuangan/penghilangan dari langkah-langkah audit yang penting. Adanya praktik penghentian prematur atas prosedur audit tentu saja sangat berpengaruh secara langsung terhadap kualitas lapran audit yang dihasilkan oleh auditor, karena apabila salah satu langkah dalam prosedur audit dihilangkan, maka kemungkinan auditor membuat judgment yang salah semakin tinggi. Hal tersebut sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Malone dan Robert (1996), Heriningsih (2002) yang menunjukkan bahwa penghentian prematur prosedur audit (prematur sign off) adalah sebagai perilaku yang dapat mengurangi kualitas audit. Penelitian ini menguji pengaruh variabel time pressure, risiko audit dan materialitas terhadap penghentian atau penghilangan salah satu atau lebih prosedur audit.Hasil pengujian menunjukkan bahwa variabel time pressure, risiko audit, dan materialitas berpengaruh terhadap penghentian prosedur audit.
Copyrights © 2011