JURNAL MAKRO MANAJEMEN
Vol 2, No 20 (2015): MAKRO

PERLAKUAN AKUNTANSI PENYUSUTAN AKTIVA TETAP SEBAGAI DASAR PENENTUAN PENGHASILAN KENA PAJAK DALAM LAPORAN KEUANGAN FISKAL PADA PKP-RI KABUPATEN PAMEKASAN

Siti Salama Amar (Universitas Madura)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2018

Abstract

Biaya penyusutan merupakan biaya yang dapat dikurangkan untuk tujuan perhitungan pajak penghasilan. Semakin besar biaya penyusutan tersebut, maka semakin rendah pajak penghasilan yang harus dibayarkan perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk pengelompokan aktiva tetap sesuai dengan undang-undang perpajakan dan untuk perhitungan penghasilan kena pajak di PKP-RI Kabupaten Pamekasan sesuai dengan undang-undang perpajakan.Laporan keuangan komersial yang direkonsiliasi dengan koreksi fiskal akanmenghasilkan laporan keuangan fiskal.Standar Akuntansi Keuangan khusus PSAK Nomor 46 mengatur tentang Akuntansi Pajak Penghasilan.Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif yaitu penulis melakukan pengumpulan data, mengolah data, menganalisis data, kemudian mengambil kesimpulan, sehinggateknik analisis data yang digunakan adalah membuat daftar penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode garis lurus sesuai dengan golongan, membandingkan laporan Keuangan komersial dengan laporangan keuangan fiscal, melakukan rekonsiliasi fiskal untuk mengoreksi laporan Keuangan sehingga diketahui jumlah penghasilan kena pajak.Dari hasil penelitian diketahui bahwa ada kesalahan pengelompokkan pada aset tetap inventaris untuk umur ekonomis dan tarif yang di pakai oleh PKP-RI Kabupaten Pamekasan. Umur ekonomis yang di gunakan pada inventaris / peralatan 8 tahun dengan tarif 12,5% ,namun pajak mengakuinya selama 4 tahun dengan tarif 25%. Sedangkan pada penyusutan aset gedung / bangunan yang tidak diakui oleh pajak namun pihak peruhaan mengakuinya seperti rehap gedung kantor, perbaikan gedung persewaan dan perbaikan gedung perhotelan selain itu walaupun perusahaan sudah menggunakan masa manfaat telah sesuai dengan pajak namun dalam perhitungannya ada yang salah. Pada aset tetap lain-lain juga terjadi kesalahan perhitungan walaupun pihak perusahaan sudah menetapkan umur ekonomis dan tarif yang di pakai sesuai dengan aturan pajak. Setelah rekonsiliasi fiskal maka diketahui bahwa beban penyusutan aset tetap yang diakui PKP-RI sebesar Rp. 164.231.509,15,- namun fiskal mengakui sebesar Rp. 183.757.318,9,- oleh karena itu terjadi koreksi negatif sebesar Rp. 19.343.809,75,- karena pengkuan komersial lebih rendah dibandingkan pengakuan fiskal.

Copyrights © 2015