Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITEmerupakan Undang-Undang yang memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukumsebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayahhukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia danmerugikan kepentingan Indonesia. Memiliki asas pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakanberdasarkan asas kepastian hukum, manfaat kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netralteknologi dan tujuannya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia,meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasionaldalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukanpemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin danbertanggung jawab dan memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaraTeknologi Informasi. Sistem dibangun dengan menggunakan metode sekuensial linier / waterfall. Sistem informasi yangterdapat didalamnya seperti profil UU ITE, pengumuman tentang perusahaan yang memiliki hak jual, serta disediakanpendaftaran perusahaan.
Copyrights © 2017