Tanggal 1 Juli 2013 pemerintah telah menetapkan PP. No. 46 Tahun 2013, tentang pengenaan pajak UMKM. Dalam membantu kegiatan ekonomi kecil dan menengah, pemerintah memberikan pelayanan perpajakan untuk Wajib Pajak UMKM dengan tarif pajak 1% yang dikenakan pada siklus penjualan bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemotongan dan perbandingan perhitungan pajak penghasilan (pph, pada UU No. 36 Tahun 2008 dan PP No. 46 Tahun 2013 pada UD. Songkok Mitra Gresik. Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif. Hasil dari penelitan ini menunjukkan bahwa Perhitungan pajak penghasilan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu telah menghasilkan pajak penghasilan yang terutang lebih tinggi jika dibandingkan dengan menggunakan norma norma perhitungan penghasilan neto. Hal ini terlihat dari besarnya omzet yang diperoleh selama tahun 2013 dan 2014. Pada tahun 2013 industri songkok Mitra sebesarnya peredaran bruto yang diperoleh senilai Rp. 1.091.366.500 dengan PPh terutang menggunakan norma sebesar Rp. 10.603.122 dan jika menggunakan PPh PP No. 46, maka besarnya pajak terutang sebesar Rp. 10.913.665. Pada tahun 2014 peredaran bruto yang diperoleh songkok Mitra sebesar Rp.1.079.470.000 dengan PPh terutang menggunakan norma sebesar Rp. 10.380.062 dan jika menggunakan PP No. 46, maka besarnya pajak terutang sebesar Rp. 10.794.700
Copyrights © 2014