Keinginan beberapa pihak untuk memberlakukan penerapan syariah Islam di Indonesia sebagai hukum positif sejatinya bertolak belakang dengan jati diri bangsa Indonesia yang heterogen. Kembali ke Al-Quran dan Hadis sebagai acuan hukum positif di tengah masyarakat yang majemuk secara tidak langsung merupakan usaha pemaksaan sebuah penafsiran tunggal keagamaan dengan menafikan keragaman penafsiran keagamaan yang ada. Dengan melihat sejarah dan latar belakang alasan adanya keinginan untuk menerapkan hukum Islam tersebut serta membaca ulang beberapa dalil keagamaan yang sering digunakan oleh para pengusungnya melalui perspektif double movement, penulis berkesimpulan bahwa pemberlakuan hukum Islam di Indonesia adalah tidak mencerminkan nilai-nilai Islam itu sendiri dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti pluralitas sosial masyarakat Indonesia, relativitas pemahaman terhadap al-Quran dan Hadis, dan efek negatif penerapan syariah yang cenderung mengarah pada ‘pemasungan’ masyarakat untuk berinteraksi dengan daerah lain.
Copyrights © 2018