Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit3 (tiga) tahun sekali. BPJS akan menghentikan kerjasama kemitraan dengan puskesmas yang belum terakreditasisampai tahun 2019. Di Kota Kendari Puskesmas yang belum terakreditasi berjumlah 9 unit Puskesmas. Tujuanpenelitian untuk mengetahui kesiapan akreditasi berdasarkan peningkatan mutu dan penerapan perbaikankinerja Puskesmas dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan dalam Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas diWilayah Kota Kendari Tahun 2018. Penelitian menggunakan pendekatan fenomenologi dengan jenis penelitiankualitatif, jumlah informan sebanyak 8 orang pada 4 Puskesmas yaitu informan kunci ketua peningkatan mutuPuskesmas (PMP) dan informan biasa anggota PMP. Hasil penelitian menunjukan bahwa ke 4 Puskesmas diWilayah Kota Kendari Tahun 2018 telah siap akreditasi berdasarkan hasil wawancara dan didukung dengaankesiapan dokumen berdasarkan pelaksanaan peningkatan mutu dan penerapan perbaikan kinerja Puskesmasdalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan. Tetapi dari 4 Puskesmas yang sangat siap akreditasi berdasarkankelengkapan dokumen dan sumber daya manusia yaitu Puskesmas Mekar, Labibia, dan Perumnas, sedangkanuntuk Puskesmas Mata masih kurang sumber daya manusia. Disarankan pada peneliti selanjutnya untukmelakukan penelitian lebih lanjut terkait peningkatan mutu dan penerapan perbaikan kinerja Puskesmas yangmembandingkan Puskesmas yang sudah akreditasi dengan yang belum pernah akreditasi dengan pendekatanfenomenologi. Kata Kunci : Akreditasi, Peningkatan Mutu dan Perbaikan Kinerja, Puskesmas 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019