Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Orang Jompo Di Panti (Studi Kasus Di Panti Jompo Kota Palembang), dilatarbelakangi oleh pemikiran yang mendasar bahwa membangun keluarga bahagia dan sejahtera merupakan tujuan setiap orang. Untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, Islam mengaturnya dengan hak dan kewajiban antar anggota keluarga termasuk di dalamnya kewajiban anak terhadap orang tua. Sementara itu, realitas yang berkembang, banyak anak yang menitipkan orang tua ke panti jompo. Melihat kenyataan ini timbullah pertanyaan mengenai alasan anak dalam menitipkan orang yang kemudian dihubungkan dengan perlindungan hukum terhadap orang jompo di panti. Masalah utama dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pola perlindungan hukum bagi orang jompo di Panti Jompo Kota Palembang, dan Apa saja langkah-langkah yang ditempuh dalam membina orang jompo di Panti Jompo Kota Palembang, serta bagaimana perspektif maqâshid al-syarî’ah terhadap pola perlindungan hukum dan pembinaan orang jompo di Panti Jompo Kota Palembang. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dimana data-data dikumpulkan dengan cara mengamati/observasi dan wawancara .Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pola perlindungan hukum orang jompo di panti adalah Perlindungan hukum yang bermakna; terdiri dari dua suku kata yaitu Perlindungan dan Hukum. Artinya, perlindungan menurut hukum dan undang-undang yang berlaku. Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum., yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Adapun perlindungan hukum terhadap orang jompo di panti jompo dalam perspektif maqasid al-syari’ah yaitu perlindungan yang diberikan kepada orang jompo di panti oleh para petugas yang diberi tugas untuk melindungi, melalui pembinaan baik fisik maupun mental yang berkaitan dengan kemaslahatannya, bagaimana hak-hak yang tetap melekat pada orang jompo dalam kaitannya dengan hak pemeliharaan agama (hifz} al-din), hak pemeliharaan jiwa (hifz al-nafs), hak pemeliharaan akal pikiran (hifz al-‘aq).
Copyrights © 2018