Alqur’an telah menerangkan bahwa pernikahan bertujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah untuk ketenangan dan keselamatan dunia akhirat. Hal demikian juga menyebabkan kaidah hukum Islam dijadikan sebagai pedoman kehidupan,sehingga kajian nikah niat thalaq merupakan suatu permasalahan yang sangat urgen. Di Indonesia yang merupakan negara majemuk, tidaklah merupakan suatu kewajaran ketika terjadi pernikahan dengan niat thalaq/cerai. Nikah niat thalaq/cerai merupakan suatu kezaliman terutama bagi orang-orang yang metode berfikir secara liberal, karena beranggapan telah merampas hak wanita secara qodrati dan tidak menghargai emansipasi wanita serta persamaan gender. Kata Kunci: Nikah, Talak, Antropologi Hukum IslamABSTRAK The Qur'an has explained that marriage aims to create a sakinah mawaddah and warahmah family for the serenity and salvation of the afterlife. It also causes the rule of Islamic law used as a guide of life, so the study of marriage thalaq intention is a very urgent problem. In Indonesia which is a plural country, it is not a fairness when marriage occurs with the intention of thalaq / divorce. Marriage thalaq / divorce is a tyranny especially for people who method of thinking liberally, because the thought has taken the rights of women in a qodrati and do not appreciate the emancipation of women and gender equality.
Copyrights © 2018