Al-‘uqud al-murakkabah merupakan tema yang selalu menarik karena ia dianggap sebagai solusi hukum ekonomi syariah di dalam perbankan. Tanpa adanya al-‘uqu>d al-murakkabah, maka perbankan syariah tidak akan bisa berkembang untuk menjawab sistem dan transaksi ekonomi konvensional.Dalam analisis ilmiah, al-‘uqud al-murakkabah merupakan bagian progresifitas hukum ekonomi syariah dalam pengembangan akad-akad perbankan syariah di Indonesia. Karena banyak diterbitkan regulasi perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang mendukung terhadap pelaksanaan al-‘uqud al-murakkabah.
Copyrights © 2018