Beberapa waktu yang lalu, Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan UjaranKebencian (Hate Speech). Beberapa kalangan mengkritik bahwa SE Kapolri tersebut akan memberangusdemokrasi dan kebebasan berpendapat di negeri ini. Bahkan ada yang mengusulkan agar Surat Edaran tersebutdiajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dibatalkan. Sementara di pihak yang lain, SE Kapolri ini dianggapsebagai kebutuhan internal kepolisian untuk memperbaiki kinerjanya. Tulisan ini bermaksud menganalisis SEKapolri tersebut dalam perspektif ilmu perundang-undangan.
Copyrights © 2015