Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentangPraktik Kedokteran, tidak cukup mengatur tentang standar pelayanan kedokteran. Standarisasi PelayananKedokteran sebagai standar minimum yang berlaku secara nasional sangatlah diperlukan. Standarisasi PelayananKedokteran harus berbentuk aturan hukum sehingganya mengikat dan memiliki daya paksa secara hukum,sekaligus akan dapat menjadi upaya preventif terjadinya malpraktek kedokteran, karena dokter mempunyaikewajiban hukum berpraktek berdasarkan standarisasi pelayanan kedokteran. Jenis penelitian yuridis normatifyaitu jenis penelitian yang lebih menekankan kepada penelitian kepustakaan, dimana bahan-bahan yang digunakanakan didapatkan dari undang-undang, peraturan pemerintahan, literatur-literatur, putusan-putusan pengadilan yangberhubungan dengan bahan penulisan, selain dari data yang diperoleh dari kepustakaan, akan turut disertakan data dari hasilpenelitian di masyarakat yang dilakukan dalam bentuk wawancara, dari penelitian ini diharapkan diperoleh hasilpenelitian yang bersifat deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2015