Sesuai dengan semangat dan ketegasan pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 dijelaskan, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum ( rechtstaat ) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( machstaat ). Hal ini mengandung arti, bahwa negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga – lembaga negara yang lain serta warga masyarakat didalam melaksanakan tidakan – tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.Pengertian negara hukum menurut Undang – Undang dasar 1945 adalah negara hukum dalam arti yang luas, yaitu negara hukum dalam arti material, yang berarti negara bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Sebagai negara hukum yang bertujuan untuk menciptakan adanya ketertiban, keamanan, keadilan dan kesejahteraan, didalamnya hak asasi manusiapun diatur dan dijamin. Psal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pengadilan, Pembelaan
Copyrights © 2010