Didalam kecelakaan lalu - lintas yang dapat menimbulkan luka – luka maupun meninggal dunia pada diri orang lain itu tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada unsur kesengajaan itulah biasanya yang dijadikan alasan untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui proses Pengadilan. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Buku Kedua Bab XXI tentang menyebabkan mati atau luka – luka karena kealpaan, maka dalam tindak pidana lalu – lintas dikatagorikan dalam kejahatan dan termasuk dalam tindak pidana biasa. Seluruh tindak pidana yang diatur dalam Buku Kedua Bab XXI tersebut penyelesaian harus melalui proses Pengadilan dan nantinya ada penjatuhan pidana. Dilihat dari tujuan pidana dimaksud sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi masalah – masalah sosial dalam rangka mencapai tujuan kesejahteraan. Kata Kunci: Perkara, Pidana, Lalu lintas
Copyrights © 2010