Kajian ini dilakukan untuk mengetahui secara mendalam Pasal 56 dan 57 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang izin poligami dalam perspektif maqasid al-syari‘ah. Karena maqasid al-syari‘ah menempati posisi sentral dalam perkembangan hukum Islam Kontemporer dalam hal menjadi konsiderasi utama dalam proses penetapan hukum Islam. Kajian ini dilakukan dalam ranah studi pustaka dan bersifat deskriptif-analitik. Sumber data primer kajian ini berasal dari buku-buku yang membahas KHI dan buku-buku lain yang terkait, yang diperoleh dengan menggunakan metode dokumentasi. Hasil dari kajian ini dapat disimpulkan bahwa izin poligami dalam Pasal 56 dan 57 KHI telah memenuhi unsur-unsur dalam maqasid al-syari‘ah yang berupa pertimbangan hifdz al-din (pemeliharaan agama), hifdz nafs (pemeliharaan jiwa), hifdz nasl (pemeliharaan keturunan) atau dalam istilah lain disebut dengan hifdz al-‘irdh (pemeliharaan kehormatan) yang kesemuanya itu termasuk dalam kategori dharuriy.
Copyrights © 2019