Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan program dan langkah yang dilakukan Grameen Bank dalam mengentaskan kemiskinan, berikut juga mendeskripsikan penerapan system perbankan yang dilakukan oleh Grameen Bank, dan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap program pengentasan kemiskinan Grameen Bank. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian pustaka (library research) termasuk penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam kajian ini menggunakan metode triangulasi (gabungan) dengan analisis data bersifat induktif/kualitatif. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Grameen Bank mengentaskan kemiskinan dengan cara memberdayakan para perempuan di Bangladesh melalui kredit yang disalurkan dan pendidikan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat; menerapkan sistem kredit bergilir tanpa agunan dengan mengutamakan calon nasabah perempuan; dan ditinjau dari Hukum Islam terdapat beberapa hal yang sesuai antara Hukum Islam dengan praktek Grameen Bank, serta ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan Hukum Islam.
Copyrights © 2017