Kajian ini dimaksudkan untuk mengetahui konsep ahli kitab dan argumentasi hukumnya menurut pemikiran Muhammad Quraish Shihab, dan keterkaitannya dengan perkawinan beda agama di Indonesia. Kajian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, dan menggunakan metode penelitian pustaka. Hasil dari kajian ini menyatakan bahwa pemahaman tentang ahli kitab menurut Quraish Shihab adalah komunitas yang memiliki kitab yang terbatas pada orang Yahudi dan Nasrani. Adapun argumentasi yang digunakan adalah surat al-Maidah: 5 dan surat al-Bayyinah:1. Terkait dengan perkawinan beda agama, antara hasil pemikiran Quraish Shihab dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak ditemukan adanya pertentangan.
Copyrights © 2018