Kajian ini dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan campuran dalam tinjauan Undang-undang Perkawinan di Indonesia. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan campuran diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia dengan prosedur yang tidak berbeda dengan pelaksanaan perkawinan pada umumnya, kecuali adanya syarat bagi yang berbeda kewarganegaraan harus mempunyai izin dari kedutaan yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melaksanakan perkawinan campuran. Sehingga perkawinan campuran tersebut dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, karena pencatatan perkawinan memiliki kedudukan hukum sebagai pelindung hukum bagi setiap warga negara.
Copyrights © 2018