Dienary Noviariska Nuranie, Dr. Herman Suryokumoro, S.H.,M.S, dan Nurdin S.H., M.S Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505 Email : dinarie.ndut16@gmail.com  ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini membahas mengenai status hukum negara Filipina pasca penarikan diri sebagai ratifikiasi Statute Rome 1998. Hal ini di latar belakangi dengan adanya konflik hukum terhadap negara Filipina dengan ICC hal penarikan diri. Untuk menjawab permasalahan diatas maka menggunakan penelitian hukum  normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan metode Sistematis atau Gramatikal. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa mekanisme dalam masa penarikan diri, masih belaku surut sehingga Filipina apabila ingin mengajukan ke ICC masih dapat diperoleh. Dalam penarikan diri diberikan waktu 1 tahun setelah melakukan surat pemberitahuan kepada PBB apabila tanggal penetapan belum keluar, negara tetap dapat melakukan kewajiban dari statute tersebut. Alasan yang di berikan oleh Filipina dengan merasa hukum nasionalnya terancam juga sesuai dengan hukum internasional, bahwa ICC sendiri mengangani kasus apabila hukum nasional tidak bisa menyelesaikan maka ICC yang akan menangani sesuai dengan pelanggaran yang diatur dalam Statute Rome. Kata Kunci:Status Hukum, Negara filipina, Penarikan Diri, Rratifikasi, Statute Rome 1998 ABSTRACT This research discusses the legal status of the Philippines after the withdrawal as a ratification of Rome Statute 1998. This research is initiated by the legal conflict between the Philippines and ICC regarding withdrawal. The research method used was normative legal method supported by case and statute approach. The materials required for the research were systematically and grammatically analysed. It is revealed that the mechanism regarding the withdrawal is still retroactive, meaning that the Philippines can still propose to the ICC. Withdrawal can be performed within a year after a notification is submitted to the UN when stipulation date is not released yet. In this period the state is responsible for the statute. The condition in which the Philippines feels threatened is also relevant to its international law. In other words, ICC is responsible for handling such a case when the national law is incapable of tackling the issue, and surely the ICC takes steps according to Rome Statute. Keywords: legal status, the Philippines, withdrawal, ratification, Rome Statute 1998 Â
Copyrights © 2018