Al-Qur’an dan sunnah merupakan sumber hukum, sedangkan kias, istihsan,istishlah, dan lain-lain merupakan cara-cara yang ditempuh oleh para mujtahid dalammenetapkan hukum untuk mendapatkan hukum yang sesuai dengan kehendak al-Qur’andan sunnah. Barangkali lebih tepat kalau al-Qur’an dan sunnah dinamakan sumber hukum,sedangkan kias, istihsan, istishlah, dan lain-lain disebut metode istinbath hukum
Copyrights © 2015