Mimbar Keadilan
Agustus 2017

HAKIKAT HAK ANGKET ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Ratu, Sulkaris S Lepa (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2017

Abstract

Hak angket merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, maka dalam perkembangannya hak angket dapat digunakan untuk kepentingan golongan politik. Permasalahannya bagaimana kedudukan hak angket dan akibat hukum penerapan hak angket. Dengan kajian penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional dan akibat hukum yaitu pemerintah (eksekutif) wajib untuk melaksanakan hasil hak angket. Sebagai saran yaitu penerapan hak angket yang termaktub dalam Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568) diubah menjadi ‘’Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 3/4 (tiga per empat) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota DPR yang hadir’’, Dewan Perwakilan Rakyat lebih memperhatikan kejelasan norma dalam pengertian hak angket, serta masyarakat agar cermat mengamati kebijakan, dan hasil hak angket dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

mimbarkeadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mimbar Keadilan is published by the Law Faculty Laboratory of Law Faculty, University of August 17, 1945, Surabaya. First published in 1996 and up to now there are as many as two editions per year. This journal gives readers access to download journal entries in pdf file format. Mimbar Keadilan is ...