Mimbar Keadilan
Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019

BUKTI TIDAK LANGSUNG SEBAGAI DASAR HAKIM MENJATUHKAN PIDANA (Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST)

Mardhatillah, Adam Bastian (Unknown)
Mahyani, Ahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2019

Abstract

Salah satu dasar hakim menjatuhkan pidana dalam putusan nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST., menyebutkan bahwa hakim dapat menggunakan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dalam hal tidak ditemukannya saksi mata yang melihat pembunuhan tersebut. Hal ini bertentangan dengan KUHAP tepatnya Pasal 183 jo 184 ayat (1). Circumstantial evidence tidak dikenal dalam KUHAP. Putusan ini menimbulkan konflik norma, kekaburan hukum dan ketidakpastian hukum serta melanggar HAM Terdakwa. Rumusan masalah 1. Bagaimana kedudukan bukti tidak langsung sebagai dasar hakim menjatuhkan pidana?, 2. Bagaimana penerapan bukti tidak langsung sebagai dasar hakim menjatuhkan pidana?. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus  yang didukung dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, kedudukan bukti tidak langsung yang digunakan hakim menjatuhkan pidana hanya sebagai doktrin dari ahli hukum. Penerapan bukti tidak langsung dalam perkara nomor: 777/Pid.B/2016/ PN.JKT.PST, tidak dapat dibenarkan karena tidak dikenal dalam KUHAP.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

mimbarkeadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mimbar Keadilan is published by the Law Faculty Laboratory of Law Faculty, University of August 17, 1945, Surabaya. First published in 1996 and up to now there are as many as two editions per year. This journal gives readers access to download journal entries in pdf file format. Mimbar Keadilan is ...