DiH : Jurnal Ilmu Hukum
Volume 15 Nomor 1 Februari 2019

HARMONISASI HAK PISTOLEE DENGAN KETENTUAN FASILITAS NARAPIDANA

Mahyani, Ahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2019

Abstract

Terdapatnya fasilitas mewah di Lapas atau Rutan yang dinikmati para Napi atau Tahanan tertentu, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Pemberian fasilitas ini akan menghilangkan efek jera yang hendak dicapai. Sebenarnya pemberian fasilitas kepada terpidana hukuman kurungan yang disebut dengan hak pistolee diperbolehkan berdasar Pasal 23 KUHP, berupa fasilitas tertentu seperti penyediaan tempat tidur, dan lainnya dengan ongkos sendiri.  Sedangkan Pasal 4 Permenkumham No. 6 Tahun 2013, melarang setiap tahanan atau narapidana melengkapi kamar hunian selain dengan perlengkapan yang sudah disediakan. Perbedaan ketentuan fasilitas ini dirasakan melanggar nilai keadilan, asas equality before the law dan nilai-nilai kepatutan serta menimbulkan pandangan negatif di masyarakat. Rumusan masalah: 1. Apakah ketentuan fasilitas terhadap terpidana hukuman penjara dan terpidana hukuman kurungan di Indonesia sudah harmonis; 2. Bagaimana mengharmonisasikan ketentuan fasilitas terhadap terpidana hukuman penjara dan terpidana hukuman kurungan. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang didukung dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, bahwa kedua ketentuan tersebut haruslah diselaraskan dan diharmonisasikan untuk memperoleh nilai keadilan, persamaan hukum dan nilai-nilai kepatutan tanpa membeda-bedakan status hukumannya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

dih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

DiH: Jurnal Ilmu Hukum is published by the by the University Law Faculty Doctor of Law Study Program August 17, 1945 Surabaya. First published in 1996 and up to now there are as many as two editions per year. This journal gives readers access to download journal entries in pdf file format. DiH: ...