DiH : Jurnal Ilmu Hukum
Volume 15 Nomor 1 Februari 2019

KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KREDIT BAKU PEMBIAYAAN KONSUMEN

Situmeang, Nelson Abednego (Unknown)
Kuingo, Herdi (Unknown)
Arifin, Moestar (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2019

Abstract

Didalam kehidupan bermasyarakat setiap orang bebas untuk melakukan hubungan hukum dengan siapapun dan dimanapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melanggar norma-norma yang dihidup didalam masyarakat sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 mengatur kebebasan berkontrak kepada siapapun asalkan tidak dilarang oleh undang-undang dan dilakukan dengan itikan baik. Peningkatan kebutuhan masyarakat atas barang dan jasa sehingga semakin banyak lembaga pembiayaan konsumen yang memberikan kemudahan kepada konsumen untuk memiliki barang dan jasa dengan cara kredit dan dikenakan bunga yang cukup tinggi serta pemberian kredit tersebut dibuat dalam suatu perjanjian kredit baku yang sering merugikan konsumen namun tidak disadari dikarenakan kebutuhan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

dih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

DiH: Jurnal Ilmu Hukum is published by the by the University Law Faculty Doctor of Law Study Program August 17, 1945 Surabaya. First published in 1996 and up to now there are as many as two editions per year. This journal gives readers access to download journal entries in pdf file format. DiH: ...