Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dalam menjelaskan implementasi harta dalam akad sebagai hak milik dan sebagai objek bisnis. Kedudukan harta dari masa klasik hingga modern sekarang ini memiliki kesamaan yaitu untuk mencari keuntungan atau objek yang dibisniskan serta perpindahan hak kepemilikan. Semua itu tentu saja terjadi melalui usaha pengelolaan harta yang diakadkan. Setiap harta yang diakadkan memiliki konsekuensi dan tujuan dasar yang ingin diwujudkannya. Seperti perpindahan kepemilikan dalam akad jual beli yang bersifat hutang yaitu seperti murabahah, istisna’ dan salam, akad kerjasama (syirkah) untuk mendapatkan keuntungan sebagai objek transaksi (bisnis), kepemilikan manfaat bagi penyewa dalam akad ijarah (sewa), maupun hak untuk menahan barang dalam akad rahn dan lainnya, dengan terbentuknya akad, akan muncul hak dan kewajiban di antara pihak yang bertransaksi.
Copyrights © 2018