Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Vol. 16 No. 1 (2017): Juni

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM ISLAM

Alfitra A (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2017

Abstract

Children are legally defined different from adults because they areentitled to different rights and obligations according to law. Law 11/2012 onthe Criminal Justice System considers children as gift from God Almightywho has dignity as human beings. To protect such dignity and status, childrenare entitled to a special protection in the judicial system. The protectionof children is part of the National Development. Protecting children is toprotect human beings. Regarding criminal law enforcement, the restorativejustice is an approach to solving criminal matters involving victims, offenders,and community elements for the creation of a justice. The criminal justicesystem specifically for children must have a specific purpose for the benefitof the future of children and the community that it contains the principles ofrestorative justice. Although the definition of restorative justice is not unified,because it has a lot of variety of models and forms, it is useful to use to resolvelegal problems concerning children. Anak dengan segala pengertian dan definisinya memiliki perbedaankarakteristik dengan orang dewasa, ini merupakan titik tolak dalammemandang hak dan kewajiban bagi seorang anak yang akan mempengaruhipula kedudukannya di hadapan hukum. Undang-undang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menyebutkan bahwa anakmerupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memilikiharkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkatdan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutamapelindungan hukum dalam sistem peradilan. dalam perlindungan anakmerupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Melindungi anak adalahmelindungi manusia. Hubungan dengan penegakan hukum pidana, makarestorative justice merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalahpidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakatdemi terciptanya suatu keadilan. Definisi restorative justice itu sendiri tidakseragam, sebab banyak variasi model dan bentuk yang berkembang dalampenerapannya. Restorative justice dapat diterapkan untuk mengatasi masalahmasalahyang melibatkan anak-anak.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

ijhi

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Istinbath fokus pada bidang hukum Islam yang meliputi Hukum Keluarga Islam, Ekonomi Syariah, Hukum Pidana Islam, Fiqh-Ushul Fiqh, Kaidah Fiqhiyah, Masail Fiqhiyah, Tafsir dan Hadits ...