Untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja asing, pada era MEA saat ini diberlakukan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di seluruh Institusi Perguruan Tinggi di Indonesia. SKPI ini nantinya akan menjadi acuan seseorang dalam melamar pekerjaan di suatu instansi / perusahaan. Dan biasanya dalam melamar suatu posisi diperusahaan diperlukan SKPI yang telah dilegalisasi, namun di era digitalisasi ini manipulasi terhadap gambar, teks, atau berkas-berkas termasuk dokumen atau sertifikat hasil test, sangat mudah dilakukan. Sehingga dapat memberikan celah untuk melaksanakan praktik pemalsuan dokumen sertifikat. Dokumen digital merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan atau perubahan dalam suatu dokumen, tentunya dokumen digital ini pun masih perlu pengamanan untuk menghindari perubahan dari isi dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan cara melakukan autentikasi pada dokumen tersebut. Penerapan Digital Signature dirasa sangatlah tepat sebagai autentikasi pada suatu dokumen, yang mana Digital Signature ini berfungsi sebagai penanda pada suatu dokumen yang memastikan bahwa dokumen tersebut adalah asli dan tidak pernah dimodifikasi. Untuk memberikan metode proteksi maksimum untuk keabsahan suatu digital signature. Adapun metode pembuatan digital signature adalah dengan menerapkan algoritma SHA-1 dan RSA yang dirasa cukup untuk memberikan jaminan otentikasi pengirim dan penerima dokumen digital yang telah didistribusikan.
Copyrights © 2018