Kebangkrutan adalah kondisi kontinum mulai dari kesulitan keuangan yang ringan (seperti masalah likuiditas) sampai pada kesulitan yang lebih serius yaitu tidak solvabel (kewajiban lebih besar dibandingkan dengan aset). Pada kondisi seperti ini perusahaan bisa dikatakan sudah bangkrut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan keuangan tahunan auditan pada perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2014-2015. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tahun 2014 terdapat 8 perusahaan yang berada di grey area yaitu AISA, ICBP, INDF, MYOR, ROTI, SKBM, SKLT, STTP dan perusahaan yang tergolong sehat adalah CEKA, DLTA, IMLB, PSDN, ULTJ. Pada tahun 2015 perusahaan yang masuk grey area terdapat 7 perusahaan yaitu AISA, ICBP, INDF, MYOR, ROTI, SKLT, STTP dan perusahaan yang tergolong sehat adalah CEKA, DLTA, IMLB, PSDN, SKBM, ULTJ.
Copyrights © 2016