Salah satu syarat transaksi ekonomi dalam pandangan Islam adalah adanya saling rela antara kedua belah pihak. Sehingga ketidakrelaan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak menjadikan batalnya transaksi alias tidak sah. Penelitian ini ingin mendiskusikan tentang saling rela dalam transaksi ekonomi dari berbagai sudut pandang. Mulai dari tafsir para ulama tentang Surat An-Nisa’ [4] Ayat 29 yang memuat kata ‘an-tarāḍhin (saling rela), penjelasan hukumnya, kaidah ‘an-tarāḍhin hingga implementasinya dalam transaksi ekonomi kontemporer yang secara faktual didominasi oleh sikap saling rela yang bersifat perbuatan atau adat kebiasaan masyarakat setempat. Di samping itu, majunya teknologi yang berimbas pada model-model transaksi ekonomi yang tidak ada pada zaman Nabi, juga menjadi dimensi lain bagi implementasi sikap saling rela dalam transaksi ekonomi.
Copyrights © 2018