Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Vol 1, No 01 (2017)

GADAI DALAM SYARI'AT ISLAM

Abdurrahman Misno (Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2018

Abstract

Manusia tidaklah selamanya berkecukupan harta, ada masa-masa dimana ia sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika melihat kenyataan di masyakarat maka didapati banyak orang yang membutuhkan uang karena adanya suatu keperluan mendesak. Gadai menjadi solusi bagi kebutuhan keuangan yang mendesak yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sayangnya praktek gadai di masyarakat mengandung unsur riba yang diharamkan oleh Islam, sehingga dibutuhkan adanya teori dan praktek riba yang sesuai dengan syariah Islam. Gadai dalam khazanah Islam disebut dengan rahn, ia adalah menggadaikan suatu barang sebagai jaminan atas transaksi hutang yang dilakukannya. Karena sifatnya adalah akad tabaru’ maka tidak boleh ada manfaat yang diambil oleh murtahin (orang yang menerima gadai). Harta yang digadaikan sendiri adalah tetap menjadi milik dari rahin (penggadai) sehingga tidak boleh digunakan tanpa adanya izin dari pemiliknya. Murtahin diperbolehkan mengambil uang pemeliharaan dari rahin jika harta gadaian tersebut membutuhkan pemeliharaan. Inti  dari akad gadai dalam Islam adalah saling tolong-menolong untuk meringankan beban orang lain.  Kata Kunci: Rahn, Fiqh Islam, Hukum Islam, Islam Indonesia

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

ad

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance

Description

Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam accepts original manuscripts in the field of Islamics Economics, including research reports, case reports, application of theory, critical studies and literature reviews. The spread of Islamic Economics include: 1. Islamic Finance and Capital Market 2. ...