Penodaan, penistaan, dan pelecehan terhadap ajaran Agama Islam yang benar kian marak dan berani. Aktivitas tersebut kemudian dan terkesan dibiarkan, diabaikan, dan dilalaikan oleh pihak yang berwenang. Walaupun demikian, Negara RI memang tidak disebut sebagai Negara Islam, tetapi dasar Negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (dasar ketauhidan/Iman kepada Allah SWT), sehingga menuntut penegakan hukum yang berkeadilan terhadap penista Agama bukan semata-mata hak yang terlekat sebagai warga negara, tetapi lebih dari itu adalah perintah Agama yang secara tegas dan eksplisit tercantum dalam Kitab Suci Al Quran dan Al-Hadist. Artikel ini akan mengulas tentang potensi transformasi nilai, asas, dan kaidah hukum islam ke dalam hukum nasional. Pertama, bagaimana mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME; suatu masyarakat Pancasilais yang memiliki cita-cita dan harapan masa depan. Kedua, bagaimana mewujudkan masyarakat yang didambakan adalah masyarakat demokratis berkeadaban (democratic civility), Ketiga, bagaimana mewujudkan masyarakat baru yang merupakan bagian dari masyarakat global, yang memiliki semangat, keahlian kompetensi yang tinggi, dan keterampilan kompetitif, dengan tetap mempunyai semangat solidaritas kemanusiaan universal.
Copyrights © 2018