ABSTRAK Reformasi birokrasi pada tatanan pemerintah daerah meliputi bidang organisasi perangkat daerah atau yang disebut dengan reformasi struktural. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang diformulasikan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung dan unsur pelayanan. Pelaksanaan PP No.41 Tahun 2007 mengarahkan tata kelola organisasi perangkat daerah dan memberikan panduan reformasi struktural birokrasi kepada daerah untuk mampu mengembangkan ruang kerja birokrasi yang memungkinkan aparat publik melakukan perbaikan kinerja pelayanan yang efektif dan efisien sesuai fungsi dan tugas pokok organisasi perangkat daerah. Kata-kata kunci : perangkat daerah, pelayanan, reformasi birokrasi, reformasi struktural
Copyrights © 2015