Untuk pertama kalinya, Pernyataan Risiko Fiskal (Statement ofFiscal Risks) diungkap dalam Nota Keuangan APBN 2008, sebagai praktek baru di bidang keuangan negara untuk menyatakan adanya risiko fiskal. Pengungkapan (disclosure) risiko fiskal sangat penting dilakukan, karena awareness terhadap bahaya ada risiko tersembunyi akan meningkat sehingga diharapkan otoritas fiskal akan mampu merespons dengan baik kemungkinan adanya ancaman terhadap ekonomi nasional pada tahun-tahun mendatang. Selanjutnya, dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan risiko fiskal, maka studi banding dan literatur merupakan suatu yang perlu dilakukan. Membandingkan praktek pengungkapan risiko fiskal dengan Australia, New Zealand, dan Brazil, dan mendalami literatur yang terkait dengan pengelolaan risiko fiskal akan memperoleh gambaran sejauh mana Indonesia telah melaksanakan best practices and codes. Terdapat 2 (dua) temuan penting yang patut dipelajari lebih lanjut yaitu Pernyataan Risiko Fiskal harus didasari peraturan perundangan yang kuat dan dapat mengikat semua pihak pencetus risiko (contracting agencies), dan ketiga negara tersebut di atas semakin mampu membagi dan memecah (unbundling) risiko.
Copyrights © 2009