Abstrak
Merauke Intergrated Food and Energy Estate (MIFEE) adalah program pembangunan ekonomi skala besar di Merauke-Papua. Program ini bertujuan untuk menghasilkan tanaman pangan dan bahan bakar hayati untuk pasar domestik dan internasional sebagai respon dari krisis pangan dan energi. Karena kebutuhan tanah yang sangat luas, proyek ini telah melanggar hak milik (hakatastanah) dari masyarakat adat Malind. MIFEE juga telah melanggar hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Malind yang ditandai dengan penurunan kualitas hidup akibat pelaksanaan proyek ini. Dengan menggunakan teori kekerasan structural dari Galtung (1969) yang dikembangkan oleh Ho (2007) dalam konteks hak asasi manusia, artikel ini berargumen bahwa orang-orang Malind menderita pelanggaran struktural pada hak asasinya dengan adanya proyek MIFEE.
Kata kunci: kekerasan struktural, hak asasi manusia, MIFEE, Papua
Abstract
The Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) is a large-scale economic development program in Merauke, Papua. It aims to produce food crops and biofuels for domestic and international markets in a response of food and energy crises.Due to the extensive needs of land, this project has violated the property rights (rights to land) of indigenous community, the Malind people. It also has contravened the economic, social and cultural rights of Malind people seen from the decreasing of life quality. Using Galtung (1969) theory of structural violence that developed by Ho (2007) to human rights context, this paper argues that the Malind people have suffered structural violation on their human rights through the MIFEE project.
Keywords: structural violation, human rights, MIFEE, Papua
Copyrights © 2016