Kajian ini di latar belakangi oleh pentingnya peranan UMKM di satu sisi, namun di sisi lain posisi UMKM sebagai representasi ekonomi mayoritas rakyat masih sangat lemah. Salah satu sumber masalah yang menghambat perkembangan UMKM adalah ketidakadilan akses pembiayaan usaha terutama dari pihak perbankan yang faktanya lebih dominan memberikan kredit pada segelitir pelaku usaha yakni kelompok usaha menengah dan besar dibandingkan untuk UMKM. Kajian ini di tujukan menggambarkan kondisi UMKM dan pembiayaannya serta masalah-masalah yang menyertainya yang diharapkan menyediakan input bagi otoritas pembangunan/pemerintah yang pada gilirannya memberikan kesadaran dan kepedulian yang memadai. Metode analisis kajian ini merupakan deskriptif-kualitatif yang dapat menjelaskan kondisi UMKM dan pembiayaannya serta permasalahannya, yang selanjutnya dilengkapi rekomendasi bagi perbaikan kondisi tersebut. Sebagai mayoritas usaha, UMKM memiliki akses yang terbatas terhadap modal terutama kredit dari lembaga keuangan Bank, dimana hanya memperoleh sekitar seperenam pangsa kredit nasional. Bahkan dilihat “usaha mikro” (98,77 persen dari pelaku usaha) tahun 2013 hanya memperoleh pangsa kredit sekitar 3 persen saja. Upaya pengembangan skim kredit/pembiayaan UMKM yang disebut sebagai bagian dari “financial Inclusion” sangat diperlukan dalam mempercepat pembagunan berkualitas. Struktur PDB yang dikuasai sedikit orang merupakan ancaman bagi tujuan pembangunan dan tujuan keberadaan Negara. Oleh karena itu sangatlah perlu dan segera adanya prioritas kebijakan dan implementasinya untuk memperbesar kemampuan UMKM berkontribusi pada PDB nasiohal sehingga dapat disimpulkan perlunya pembinaan UMKM untuk bertambah kapasitasnya menuju sektor formal dan secara simultan perlu pula sistem pembiayaan mikro bergerak ke arah tempat pertemuan/inteseksi antara kapasitas pemenuhan syarat formalitas UMKM dan syarat-syarat minimal sistem pembiayaan mikro bisa dipenuhi.
Copyrights © 2018