Undang-undang perkawinan (UU No. 1Tahun 1974) telah berjalan selama 14 tahun.Hasil yang dicapai dalam proses pelaksanaannyasangat bervariasi. Di satu pihak, adaperkembangan positif yang terjadi dalammasyarakat, sehubungan pelaksanaan Undang-Undang tersebut secara konsekuen, tetapi dipihak lain kendala-kendala lain juga munculberbarengan dengan sukses yang telah dicapai.
Copyrights © 1990