Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Vol 7, No 1 (2016): JNH VOL 7 NO. 1 Tahun 2016

PENUNJUKAN OTORITAS PUSAT DALAM BANTUAN TIMBAL BALIK PIDANA DI INDONESIA (THE APPOINTMENT OF THE CENTRAL AUTHORITIES IN MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL IN INDONESIA)

Marfuatul Latifah (Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2017

Abstract

The amendment of Mutual Assistance in Criminal Matters Act hampered by the unresolved issues on the existence of a central authority. Ministry of Law and Human Rights wants to maintain its position as the central authority, while the attorney general considers that their institution is more appropriate to be designated as the central authority. This article examines the appointment of the central authorities in several countries in Asia Pacific and finds that each country is free to determine any part in their organization structure to be appointed as the central authority in mutual legal assistance for criminal offense according to the legal system in their respective countries, because UNCAC and UNTOC does not emphasize which party should be appointed to be the central authority in criminal mutual assistance. It proposes a solution to appoint the Ministry of Law and Human Rights as the central authority under the reason that the central authority is an administrative entity and the Ministry of Law and Human Rights will be able to perform such function for it is not an institution that is directly engaged with law enforcement. ABSTRAKRencana revisi UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana terhambat oleh isu krusial yang belum dapat diselesaikan, yaitu keberadaan otoritas pusat. Kemenkumham ingin mempertahankan posisinya sebagai otoritas pusat, sedangkan Kejaksaan Agung merasa bahwa institusinya lebih cocok menjadi otoritas pusat. Tulisan mengkaji penunjukan otoritas pusat di beberapa negara Asia Pasifik dan menemukan bahwa setiap negara bebas menentukan pihak mana saja di dalam bagan organisasi negaranya yang akan ditunjuk untuk menjadi otoritas pusat dalam bantuan timbal balik pidana sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negaranya masing-masing, karena UNCAC dan UNTOC tidak menegaskan pihak mana yang harus ditunjuk untuk menjadi otoritas pusat dalam bantuan timbal balik pidana. Sebaiknya penunjukan otoritas pusat tetap pada Kemenkumham karena otoritas pusat merupakan entitas yang bersifat administratif dan Kemenkumham dapat tetap menjalankan fungsi tersebut karena bukan merupakan institusi yang bersinggungan langsung dengan penegakan hukum.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Negara Hukum is a journal containing various documents, analyzes, studies, and research reports in the field of law. Jurnal Negara Hukum has been published since 2010 and frequently published twice a ...