When the formal state institutions experiencing a crisis of public confidence in dispute resolution, emerging demand to strengthen the role of adat institution as an alternative dispute resolution institutions. The problems that are the focus of this research first, how the arrangements regarding the recognition of adat institution in the current positive law? Second, how the authority of adat institution in resolving the dispute? Third, what effort is done by each region and district to strengthen the role of adat institution? This study is a socio-legal, wich is explaining the legal and non-legal aspects of the role of adat institution in the resolution of disputes. Theoretically, this research is a study of the institutional aspects of legal system and law enforcement in the two regions, namely the province of Papua and Muara Enim district South Sumatera Province. The results of this study found that the arrangements regarding the recognition of adat institutions are spread in a variety of legislation, both from the Constitution and the various laws and regulations. Completion forward muyawarah is one positive of the dispute settlement mechanism through adat institution. Papua and Muara Enim strengthen adat institution by issuing local regulations. The author recommends the need for regulation in a separate and special Act systematically and comprehensive arranged on adat institution governing its role as an institution of alternative dispute resolution.ABSTRAKKetika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini pertama, bagaimana pengaturan mengenai pengakuan terhadap lembaga adat dalam hukum positif saat ini? Kedua, bagaimana kewenangan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa? Ketiga, upaya apa yang dilakukan oleh masing-masing daerah untuk memperkuat peran lembaga adat. Penelitian ini merupakan penelitian sosio-yuridis, karena di samping bersifat normatif juga menjelaskan aspek non-yuridis mengenai peran lembaga adat dalam penyelesaian sengketa. Secara teoritis penelitian ini merupakan penelitian mengenai aspek kelembagaan hukum serta penegakan hukum di dua daerah, yaitu Provinsi Papua dan Kabupaten Muara Enim Provinsi SumateraSelatan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengaturan mengenai pengakuan terhadap lembaga adat masih bersifat menyebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik dari konstitusi maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penyelesaian mengedepankan muyawarah merupakan salah satu yang positif dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adat. Provinsi Papua dan Kabupaten Muara Enim memperkuat lembaga adat dengan mengeluarkan peraturan daerah. Penulis merekomendasikan perlunya pengaturan dalam Undang-Undang tersendiri yang disusun secara sistematis dan komprehensif mengenai lembaga adat yang mengatur mengenai perannya sebagai lembaga alternative penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2014