State organs established by the state to perform the function in order to achieve the objectives of the state. Occupied positions in the state organs is the state office. The classification of state offices set out in current legislation is unclear and ambiguous. Each of these laws provide a different term in accordance with the legislation requirements. It was later implicated in the category of state officials. Categories of state officials mentioned in the legislation should be defined and rearranged using the concept of three layers of state organs, namely the high state officials or primary state officials, officials of state and local officials.ABSTRAKNegara memiliki alat-alat perlengkapan negara untuk menjalankan fungsi-fungsi guna mencapai tujuan negara. Alat perlengkapan negara tersebut adalah organ atau lembaga negara. Jabatan yang diduduki dalam lembaga negara tersebut merupakan jabatan negara. Di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang ini, klasifikasi jabatan dalam kelembagaan negara belum jelas. Masing-masing undang-undang memberikan istilah atau sebutan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan undang-undang tersebut. Hal ini kemudian berimplikasi pada kategori pejabat negara. Kategori pejabat negara yang disebutkan dalam undang-undang saat ini perlu ditetapkan atau disusun ulang dengan menggunakan konsep tiga lapis organ negara, yaitu pejabat tinggi negara atau pejabat negara utama, pejabat negara, dan pejabat daerah.
Copyrights © 2016