Basically, the principle of legality implies that: prohibited acts must be defined in legislation; regulation must exist before it is carried out prohibited acts, and laws are not retroactive. In Article 1 paragraph (3) the Criminal Code Bill 2010, the principle of legality is being expanded so that a person may be prosecuted and convicted on the basis of the law who live in the community, even though such actions are not otherwise prohibited by law. This expansion will create legal uncertainty because the bill of the Criminal Code does not provide a clear understanding of what is meant by the law who live in the community.ABSTRAKPada dasarnya asas legalitas mengandung makna bahwa: perbuatan yang dilarang harus dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan; peraturan tersebut harus ada sebelum perbuatan yang dilarang itu dilakukan; dan peraturan tersebut tidak berlaku surut. Dalam Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP draft tahun 2010, asas legalitas ini diperluas sehingga seseorang dapat dituntut dan dipidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun perbuatan tersebut tidak dinyatakan dilarang dalam perundang-undangan. Perluasan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena RUU KUHP tidak memberikan pengertian yang jelas apa yang dimaksud dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Copyrights © 2011