Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Vol 5, No 1 (2014)

KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP TINDAKAN HAKIM DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH AGUNG (CRIMINALIZATION OF ACTION POLICY FORMULATION JUDGE BILL IN THE SUPREME COURT)

Prianter Jaya Hairi (P3DI SEKJEN DPR RI)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2016

Abstract

Judges is the key person of justice which protected by independence of judiciary. But ironically, in the process of court, including in the matter of decisions and verdicts, often found ineptness. Freedom of judge actions later on perceived as cause of injustice. As a step in solving this problem, the legislators in Indonesian Parliament as people representation then formulating crimininalization policy for several judge acts in RUU MA (The Supreme Court Bill Draft). The policy intended so that the judges become more cautious in performing job. This study especially intended to examine judicially about criminalization policy formulation for several judge acts in that RUU MA. From the analysis, such as known that generally the prohibited judge actions in RUU MA indeed could be categorized as very harmful and danger behaviour to society. Criminalization policy about judicial corruption, manipulating facts, and asking for reward in relation of his profession even can be called as progress in judges law responsibility. Nevertheless, especially for Article 97 RUU MA, according to the author, it’s quite complicated to understand the intention and the background behind the criminalization. Article 97 RUU MA even potentially become criminogenic factor because could trigger chaotic and commotion acts with intent to condemn court verdicts.ABSTRAKHakim merupakan ujung tombak keadilan yang dilindungi prinsip independensi hakim. Namun ironisnya, dalam proses pengadilan, termasuk dalam hal penetapan ataupun putusan, kerap kali ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Keleluasaan hakim kemudian dirasakan menimbulkan ketidakadilan. Sebagai langkah dalam menyelesaikan persoalan ini, para legislator di DPR sebagai representasi rakyat kemudian merumuskan kebijakan kriminalisasi terhadap beberapa tindakan hakim dalam RUU MA. Kebijakan ini dimaksudkan agar hakim lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya. Kajian ini secara khusus bermaksud menelaah secara yuridis terkait rumusan kebijakan kriminalisasi terhadap tindakan hakim yang terkandung dalam RUU MA tersebut. Dari hasil analisis, diantaranya diketahui bahwa secara umum tindakan-tindakan hakim yang dilarang dalam RUU MA memang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang sangat merugikan dan membahayakan masyarakat. Kebijakan kriminalisasi terkait mafia peradilan, rekayasa fakta hukum, dan meminta hadiah terkait jabatannya bahkan merupakan perkembangan dalam tanggung jawab hukum profesi hakim. Namun, khusus untuk Pasal 97 RUU MA, menurut penulis, agak sulit untuk memahami tujuan dan raison déter dibalik kriminalisasinya. Pasal tersebut bahkan berpotensi menjadi faktor kriminogen karena dapat memicu tindakan kerusuhan dan keonaran dengan maksud menyalahkan putusan pengadilan.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Negara Hukum is a journal containing various documents, analyzes, studies, and research reports in the field of law. Jurnal Negara Hukum has been published since 2010 and frequently published twice a ...