Law Number 21 of 2008 on sharia banking requires all Islamic Business Unit spint-off in 2023.The obligation is a form efforts to strengthen the operation and development of Sharia Banking in Indonesia. One of the Islamic Business Unit are committed to implement the spin-off faster is the Islamic Business Unit of PT Bank Aceh. Its has received support Provincial Government and the House of Representatives of Aceh with Qanun Number 9 of 2014 on the Establishment of Aceh Islamic Bank. This article discussed the main issues concerning mandatory spint-off in 2023 by analyzing some of the questions are: how the regulation spint-off Islamic Business Units; what the impact of the spin-off for the bank; and how the Islamic Business Unit of PT Bank Aceh prepare spin-off and any obstacles are encountered. Results of the analysis showed that the policy of granting permits the establishment of islamic business units by conventional commercial banks are temporary and must be a spin-off in 2023 may be encouraging syaria banking practices that promote Islamic principles without interfering with the conventional bank policies, flexible in making business decisions, and able to compete with conventional banks, However, some of the problems faced by Islamic Business Unit to carry out the spin-off as specified in the legislation, may hinder the implementation of the spin-off. Need strong commitment and serious preparation by all stakeholders, both businesses banking and government.ABSTRAKUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mewajibkan semua Unit Usaha Syariah melakukan pemisahan dari bank induknya menjadi Bank Umum Syariah pada tahun 2023. Kewajiban tersebut merupakan bentuk upaya penguatan dan pengembangan operasionalisasi perbankan syariah di Indonesia. Salah satu Unit Usaha Syariah yang berkomitmen untuk melaksanakan spin-off lebih cepat adalah Unit Usaha Syariah PT Bank Aceh dan telah mendapat dukungan kuat Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Qanun Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah. Tulisan ini mengangkat permasalahan utama bagaimana peran Undang-Undang Perbankan Syariah dalam upaya meningkatkan pengembangan perbankan syariah dengan menganalisis beberapa pertanyaan yaitu: bagaimana Ketentuan Peralihan Undang-Undang Perbankan Syariah mengatur spin-off Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah dan bagaimana pengembangan Unit Usaha Syariah PT Bank Aceh berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah. Hasil analisis menunjukan bahwa kebijakan pemberian izin pendirian Unit Usaha Syariah oleh bank umum konvensional bersifat sementara dan wajib spin-off 2023 dapat menjadi mendorong praktik perbankan syariah yang mengedepankan prinsip syariah tanpa terintervensi kebijakan bank konvensional induknya, fleksibel dalam pengambilan keputusan bisnis, dan mampu berkompetisi dengan bank konvensional. Namun, beberapa permasalahan yang dihadapi Unit Usaha Syariah untuk dapat melaksanakan spin-off sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dapat menghambat implementasi spin-off. Perlu komitmen kuat dan persiapan matang oleh para pemangku kepentingan, baik pelaku usaha perbankan maupun pemerintah.
Copyrights © 2015