In the draft of Criminal Code, the death penalty is set up as a special punishment. The death penalty also always arranged alternatively with other punishment namely life imprisonment or imprisonment for a period of 20 (twenty) years. However, this arrangement is less argumentative because it is not much different from the setting the death penalty in The Criminal Code (KUHP). Furthermore, an offense punishable by the death penalty in the draft of Criminal Code is also a crime that threatened sanctions the death penalty in the Penal Code and other special laws. However, the purpose of punishment that have been formulated in the draft of Criminal Code will not be achieved by applying the death penalty. The application of the death penalty can not socialize offender and resolve conflicts caused by a criminal act. Scepticism about the effectiveness of imprisonment as an instrument of treatment or a means of deterrence is necessary to develop other alternatives.ABSTRAKPidana mati dalam RUU KUHP diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Namun, pengaturan atau penyebutan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus juga kurang argumentatif karena tidak jauh berbeda dengan pengaturan pidana mati selama ini. Selain itu, tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana mati dalam RUU KUHP juga merupakan tindak pidana yang diancam sanksi pidana mati dalam KUHP dan UU khusus lainnya. Apabila mengacu pada tujuan pemidanaan yang dirumuskan dalam RUU KUHP justru tidak konsisten antara tujuan yang hendak dicapai dengan sarana yang digunakan. Beberapa tujuan pemidanaan yang telah dirumuskan tidak akan tercapai dengan menerapkan pidana mati. Penerapan pidana mati tidak akan dapat memasyarakatkan terpidana dan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Mengingat sanksi pidana penjara sebagai alternatif pidana mati memiliki dampak yang buruk bagi terpidana maka perlu dikembangkan alternatif pidana lainnya. Alternatif ini tidak hanya perlu menyesuaikan dengan tujuan pemidanaan yang telah dirumuskan dalam RUU KUHP melainkan alternatif yang tidak berdampak buruk bagi terpidana.
Copyrights © 2016