The law governing the House of Representatives in current is part of a package of political laws. This practice is the habit in the New Order era which combines the People’s Consultative Assembly, Regional Council of Regional Representative in a law. This paradigm needs to be changed. The law governing the House of Representatives should be viewed as an organic law, so each state organs should be regulated in a separate law. The need for separating the law governing the House of Representatives as a law can be seen from a comparison with other state organs, the authentic interpretation of the Constitution, and the need for a more comprehensive regulation of the House of Representatives.ABSTRAKTulisan ini menganalisis tentang perlunya Undang-Undang tentang Dewan Perwakilan Rakyat tersendiri, bukan digabung dengan MPR, DPD, dan DPRD sebagaimana undang-undang yang berlaku sekarang ini. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis, yaitu dengan meninjau dari ketentuan konstitusi yang memberikan mandate dan dari aspek peraturan perundang-undangan terkait dengan pembentukan undang-undang organik, juga perbandingan dengan undang-undang yang mengatur mengenai lembaga Negara lainnya. Berdasarkan hasil analisis jelas diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar agar MPR, DPR, dan DPD diatur dalam undang-undang tersendiri, sementara DPRD menjadi bagian dari undang-undang pemerintahan daerah. Keberadaan undang-undang tentang DPR juga akan menunjang pengembangan dan penguatan lembaga perwakilan rakyat tersebut, karena dapat mengatur secara lebih komprehensif, termasuk masalah keuangan dan sistem pendukung.
Copyrights © 2012