Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Vol 8, No 2 (2017): JNH Vol 8 NO. 2 Tahun 2017

KEWENANGAN NEGARA DALAM PENGUASAAN TANAH: REDISTRIBUSI TANAH UNTUK RAKYAT (THE AUTHORITY OF THE STATE IN LAND TENURE: REDISTRIBUTION OF LAND TO THE PEOPLE)

Denico Doly (Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2017

Abstract

State control over land is mandated in Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution. The state is mandated to carry out the management and utilization of land based on the spirit of community welfare. Agrarian reform in land sector is a way to reorganize or restructure land management and utilization. State control over land can be found in term of regulation, management, policy, administration, and supervision. The state control over land needs to be specifically regulated in a law governing the land. One form of state control over land is redistribution. The redistribution of land for the people is controlled with its first step of identification on Land Objects for Agrarian Reform (TORA) followed by land management as part of Agrarian Reform. Further, in order to support land redistribution program, the government can impose moratorium on land use for business-oriented development, restrict land tenure and control, control land prices, and revoke any rights to unutilized land. AbstrakPenguasaan negara terhadap tanah merupakan amanat yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945). Negara diamanatkan untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang didasari oleh semangat mensejahterakan masyarakat. Pembaruan agraria di bidang pertanahan merupakan salah satu bentuk perombakan atau penataan ulang terhadap pengelolaan dan pemanfaatan tanah. Penguasaan negara terhadap tanah dapat berupa pengaturan, pengelolaan, kebijakan, pengurusan, dan pengawasan. Bentuk penguasaan negara terhadap tanah ini perlu diatur secara khusus dalam sebuah undang-undang yang mengatur tentang pertanahan. Salah satu bentuk penguasaan negara yaitu dengan melakukan redistribusi tanah. Redistribusi tanah untuk rakyat dilakukan dengan mengidentifikasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk kemudian dikelola sebagai bagian dari Reforma Agraria. Selain itu, dalam rangka mendukung program redistribusi tanah, pemerintah dapat melakukan moratorium penggunaan tanah untuk pembangunan yang berorientasi pada bisnis, membatasi kepemilikan dan penguasaan tanah, pengendalian harga tanah, dan mencabut hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Negara Hukum is a journal containing various documents, analyzes, studies, and research reports in the field of law. Jurnal Negara Hukum has been published since 2010 and frequently published twice a ...