Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Vol 8, No 1 (2017): JNH VOL 8 NO. 1 Tahun 2017

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN (INTELLECTUAL PROPERTY AS BANKING CREDIT GUARANTEE)

Trias Palupi Kurnianingrum (Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2017

Abstract

Intellectual Property Rights (IPR) basically have an economic value. Globally, the IPR can be used as a collateral to obtain a bank loan internationally. The arrangement of the new materials related to IPR as an object of credit guarantee already arranged in Article 16 Paragraph (3) Law No. 28 Year 2014 regarding Copyright and Article 108 Paragraph (1) Law No. 13 Year 2016 regarding the Patent. This new arrangement regarding the IPR assets as a collateral of bank loan indirectly can be a motivation for the creators, inventors to be more productive in order to create new inventions. This also mean that state appreciate the inventors for their creation. Unfortunately, although its already regulated in legal act the implementation still having some obstacles. The limited protection periods of the IPR’s ownership, the lack of concepts of due diligence, the IPR’s assets appraisal, and the IPR’s appraisal institution and the absence of the juridical support in form of regulation related to the IPR as collateral and the revision of the Bank Indonesia Regulation No. 9/6/PBI/2007 concering the bank credit collateral can be consider as the major factors why bank cannot accepted the IPR assets as an object of bank credit guarantee. In order to implemented the renewal concepts, its required firm juridical support and detailed regulation about the IPR’s assets as an object of bank credit guarantaee, and the existance of the IPR’s apparaisal institution in Indonesia.ABSTRAKHak Kekayaan Intelektual (HKI) pada dasarnya mempunyai nilai ekonomis. Dengan adanya perkembangan masyarakat global, HKI dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional. Pengaturan materi baru terkait HKI sebagai objek jaminan kredit sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 16 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 108 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten secara tidak langsung menjadi landasan motivasi bagi para kreator, pencipta, inventor untuk lebih produktif dalam menciptakan karya-karya baru. Ini berarti juga menjadi dasar adanya pengakuan dan pelindungan bahwa negara menghargai karya mereka. Meskipun sudah dinyatakan tegas dalam peraturan perundangundangan namun pemberlakuan tersebut masih mengalami kendala. Jangka waktu pelindungan HKI yang terbatas, belum adanya konsep yang jelas terkait due diligence, penilaian aset HKI, dan lembaga appraisal HKI di Indonesia, serta belum adanya dukungan yuridis baik dalam bentuk peraturan terkait aset HKI sebagai objek jaminan kredit perbankan maupun revisi mengenai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/6/PBI/2007 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum terkait agunan kredit menjadi salah satu faktor utama mengapa pihak bank belum dapat menerima HKI sebagai objek jaminan kredit perbankan. Untuk mewujudkan konsep pembaharuan tersebut, diperlukan dukungan yuridis yang tegas dan detail terkait aset HKI sebagai objek jaminan kredit perbankan, sosialisasi secara menyeluruh, serta adanya lembaga appraisal HKI di Indonesia.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Negara Hukum is a journal containing various documents, analyzes, studies, and research reports in the field of law. Jurnal Negara Hukum has been published since 2010 and frequently published twice a ...