Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Vol 4, No 2 (2013)

ASPEK HUKUM PERJANJIAN KERJA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Dian Cahyaningrum (P3DI SEKJEN DPR RI)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2016

Abstract

The work agreement has important function to protect Indonesian migrant workers. Therefore, Law Number 39/2004 has regulated many aspects of working agreement. In fact, the work agreement has not be able to do its function optimally because the work agreement has a standard form and its substance is determined by the user that it is not fair. The subjective condition of Indonesian migrant worker is not fulfilled because the Indonesian migrant worker is still under age. the signing of the work agreement is not in front of the government officer. The time period of the work agreement does not be extended when it is over. The work agreement is not renewed if the Indonesian migrant worker has a new user or a new job. A lot of efforts need to be done to optimalize the work agreement such as PPTKIS must be carefull in making a placement coordination agreement because that agreement becomes reference to make a work agreement. The Embassy officer must selective to approve the work agreement. The signing of the work agreement must be in front of the government officer. The subjective and objective conditions of the work agreement must be fulfilled. The work agreement must be extended when the time period is over. The work agreement is also renewd when The Indonesian migrant workers has a new user or a new job.ABSTRAKPerjanjian kerja memiliki arti penting untuk melindungi TKI. Untuk itu UU No. 39 Tahun 2004 telah mengatur masalah perjanjian kerja. Namun perjanjian kerja ternyata belum berfungsi secara optimal untuk melindungi TKI. Beberapa penyebabnya adalah perjanjian kerja berbentuk baku dan substansinya ditentukan oleh pengguna sehingga lebih mengakomodasi kepentingan pengguna. Syarat subyektif TKI yang dipalsukan usianya tidak terpenuhi karena masih anak-anak. Penandatanganan perjanjian kerja tidak di hadapan pejabat yang berwenang. Jangka waktu perjanjian kerja tidak diperpanjang. TKI yang pindah kerja/majikan tidak membuat perjanjian kerja baru. Untuk mengoptimalkan perjanjian kerja perlu dilakukan beberapa upaya diantaranya PPTKIS hati-hati dalam membuat perjanjian kerjasama penempatan karena menjadi acuan dalam membuat perjanjian kerja; pejabat perwakilan RI di negara tujuan hendaknya selektif dalam memberikan persetujuan perjanjian kerja; penandatanganan perjanjian kerja dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang; syarat subyektif dan obyektif harus dipenuhi, TKI harus memperpanjang jangka waktu perjanjian kerja yang telah berakhir jika masih ingin bekerja di luar negeri, dan TKI yang pindah kerja harus membuat perjanjian kerja baru.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Negara Hukum is a journal containing various documents, analyzes, studies, and research reports in the field of law. Jurnal Negara Hukum has been published since 2010 and frequently published twice a ...