This article analyze the raison de’ter of the living law as a principle of legality in draft bill of Indonesian Criminal Code, and also to find out the solution for the divergence of opinion about regulation of the living law as a principle of legality in Indonesian criminal law. This article analyze the principle of material legality by getting the essence of the principle of legality itself, and also observe the problem by getting the progressive law paradigm and pluralism law of view. This article conclude that the national legislative policy in pre-independence and the agreement in several national law seminar are the background of the regulation in draft bill of Indonesian Criminal Code. The draft bill of Indonesian Criminal Code conceptor is also meant to re-codification the Indonesian Criminal Code which is legacy from the Colonial with criminal law that is more appropriate to Indonesian values. The divergence of opinion about the regulation can be solved by getting the same perception between the legislators concerning with the spirit of the penal policy which become the objective. The spirit of the penal policy should be clear, in order to be accepted as a collective political decision.ABSTRAKKajian ini menganalisa latar belakang pengaturan “hukum yang hidup di masyarakat” sebagai asas legalitas hukum pidana dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), serta mencari solusi penyelesaian masalah pro dan kontra pengaturan “hukum yang hidup di masyarakat” sebagai asas legalitas hukum pidana Indonesia. Kajian ini mengulas asas legalitas materil dengan cara mengkaji hakikat asas legalitas, dan juga melihat permasalahan dengan menggunakan paradigma hukum progresif dan pemikiran pluralisme hukum. Berdasarkan pembahasan, disimpulkan bahwa kebijakan legislatif nasional pasca kemerdekaan dan kesepakatan dalam seminarseminar nasional merupakan dasar pengaturan asas legalitas materil dalam RUU KUHP. Perumus RUU KUHP juga bermaksud menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisankolonial Belanda dengan hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai ke-Indonesia-an. Persoalan pro kontra pengaturan “hukum yang hidup di masyarakat” dapat diselesaikan dengan cara membangun terlebih dahulu persamaan paradigma antar para legislator berkenaan dengan ruh dan semangat arah politik hukum pidana yang akan dituju. Semangat politik hukum pidana yang diinginkan haruslah jelas,sehingga dapat diterima sebagai keputusan politik bersama.
Copyrights © 2016